Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), sebuah lokakarya dilaksanakan pada 14 Desember 2024 di Aula Sekolah Santa Maria Fatima, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Lokakarya ini diselenggarakan oleh Yayasan Gembala Baik bekerja sama dengan APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Koalisi Perempuan Indonesia, serta didukung oleh pemerintah setempat. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan menyusun langkah konkret untuk mengatasi kekerasan berbasis gender.
Kampanye 16 HAKTP sendiri merupakan inisiatif global yang dimulai pada 25 November, Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, ekonomi, hingga kekerasan berbasis teknologi. Di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023, dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kategori terbesar. Setidaknya terdapat 35 perempuan di Indonesia termasuk anak perempuan menjadi korban kekerasan setiap harinya.
Lokakarya ini dihadiri oleh lebih dari 40 peserta, termasuk perwakilan komunitas lokal, perwakilan Pengurus Kelompok Perempuan : PKK, DAWIS, Posyandu, dan Jumantik dan lembaga pemerintah. Narasumber utama adalah AKP Sri Yatmini, SH (Kanit 6 SAT Reskrim Unit PPA), Mike Verawati (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Legianti (anggota SMC (Singel Mother Community) sebagai penyintas dan Nur Amalia, SH (Pendiri APIK).
Sr. Agatha RGS, dalam sambutannya, mengundang semua pihak untuk bersama-sama menciptakan keadilan dan perdamaian di lingkungan masing-masing. “Keadilan dapat dimulai dari langkah kecil, melalui rasa saling menghormati dan membangun komunitas yang suportif,” ungkapnya, seraya menekankan pentingnya keberanian untuk bertindak demi perubahan.
Dalam diskusi, Nur Amalia memaparkan bagaimana film “Gendhuk” menggambarkan realitas perempuan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan sosial. Sementara itu, Mike Verawati menjelaskan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun. “Jika Perempuan tidak paham tentang kekerasan terhadap Perempuan maka Perempuan tidak bisa memberi pembekalan terhadap anak-anaknya,” jelasnya. AKP Sri Yatmini menyoroti kasus-kasus kekerasan seksual berbasis media sosial yang semakin sering terjadi di Jakarta Timur.
Ibu Legianti, seorang penyintas kekerasan domestik, berbagi cerita tentang perjuangannya selama lebih dari satu dekade sebagai ibu tunggal. Ia menekankan pentingnya dukungan komunitas dalam proses pemulihan korban.
Workshop menghasilkan beberapa rekomendasi penting, termasuk pembentukan posko pengaduan di tingkat RT, pelatihan hukum dasar (Paralegal) bagi masyarakat, dan penguatan Pusat Informasi Keluarga (PIK) juga kerinduan untuk mendirikan sekolah Perempuan di RW 01 & 02. Pada penutupan acara, peserta menyepakati komitmen untuk melanjutkan edukasi kesetaraan gender di komunitas masing-masing.
Penulis: Jelita Poerba